Dinas Komunikasi dan Informatika adalah unsur Pelaksana Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik
Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok Pemerintah Daerah dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik dan mempunyai fungsi:
Pengelolaan urusan Umum dan kepegawaian, keuangan dan Asset dan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
Penyusunan rumusan dan penjabaran kebijakan teknis serta pelaksanaan operasional dibidang Komunikasi dan Informatika,Persandian dan statistik;
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika, persandian dan Statistik sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Koordinasi yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna mewujudkan program yang berkembang dengan peningkataan tugas dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;
Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Komunikasi dan Informatika,persandian dan Statistik;
Menyusun program-program kerja dan Kegiatan;
Melaksanakan koordinasikan kerjasama di Bidang Komunikasi dan Informatika,persandian dan Statistik;
Mengelola data informasi, Mengamankan data informasi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pihak-pihak lain;
Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati.