Kedudukan Tugas Dan Fungsi

Kedudukan Tugas dan Fungsi

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika adalah unsur Pelaksana Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika  dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  3. Dinas Komunikasi dan Informatika  mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok Pemerintah Daerah dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik dan mempunyai fungsi:
    1. Pengelolaan urusan Umum dan kepegawaian,  keuangan dan Asset dan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
    2. Penyusunan rumusan dan penjabaran kebijakan teknis serta pelaksanaan operasional dibidang Komunikasi dan Informatika,Persandian  dan statistik;
    3. Pelaksanaan  Kebijakan di Bidang  Komunikasi dan Informatika, persandian  dan Statistik sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. Koordinasi yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna mewujudkan program yang berkembang dengan peningkataan tugas dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian  dan Statistik;
    5. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan  di Bidang Komunikasi dan Informatika,persandian dan Statistik;
    6. Menyusun program-program  kerja dan Kegiatan;
    7. Melaksanakan koordinasikan kerjasama di Bidang Komunikasi dan Informatika,persandian dan Statistik;
    8. Mengelola data informasi, Mengamankan data  informasi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pihak-pihak lain;
    9. Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati.

MUBA
Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711
dinkominfo@mubakab.go.id
0714-321-021
  • Pengunjung :
  • Hari Ini 57
    Hit 1226
    Total 119383
    Total Hit 3436904
    Online 5
© Copyright 2024 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S