Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin mulai terbentuk dengan Peraturan Daerah (PERDA) Musi Banyuasin Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 9); sedangkan untuk Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Informatika Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 66 Tahun 2016.
Seiring dengan perubahan waktu dan untuk kepentingan Organisasi maka ditetapkan Kembali Susunan Organisasi , uraian Tugas dan Fungsi Dinas Informatika Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 95 Tahun 2019 seperti yang tersebut di bawah ini;