Dinkominfo Muba bersama BPS Adakan Pelatihan dan Evaluasi Kegiatan EPSS
Rabu, 14 Juni 2023
389
SEKAYU
– Menyikapi kebijakan Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi dan
Informatika, Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Pelatihan kegiatan
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) bersama Badan Pusat
Statistik (BPS) Kabupaten Muba, Selasa (13/05/2023) di Gedung Kantor
Dinkominfo Muba.
Pelatihan dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di lingkungan Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
tersebut, dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Muba yang diwakili Subkoordinator Kewalidataan Bidang
Statistik Sektoral bapak Mustito, S.Pd.
Dalam
kesempatan ini hadir langsung Kepala BPS bapak Trio Wira Dharma, S.ST,
MM. Kab. Musi Banyuasin dan hadir pula jajaran dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Muba,
serta dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Musi Banyuasin dan Dinas
Ketahanan Pangan sebagai sampel OPD Penilaian Mandiri penyelenggaraan
statistik sektoral
Dalam
kesempatan tersebut Kepala Dinas Kominfo Kab Musi Banyuasin , Herryandi
Sinulingga menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk mengukur capaian
kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada instansi daerah yang
penilaiannya akan membentuk suatu nilai Indeks Pembangunan Statistik
(IPS).
Dimana,
hal ini serupa dengan Indeks Reformasi Birokrasi dan Indeks Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). “Jadi harapnya, lewat
pelatihan ini statistik sektoral akan berjalan di pemerintah,” ungkap
Herryandi Sinulingga.
Diharapkan,
melalui IPS ini dapat menghasilkan pedoman serta masukan dalam
peningkatan kualitas penyelengaraan dan pelayanan publik pada bidang
Statistik Sektoral di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.
Guna
diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia, mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina
Statistik Sektoral dan Pembina Data Statistik.
Kemudian,
berkaitan dengan hal tersebut BPS juga memandang perlu adanya Evaluasi
Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh karena itu, BPS telah
mengaturnya dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022
tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Untuk itu, dalam rangka penyempurnaan tatakelola EPSS, BPS akan melaksanakan EPSS pada bulan Juli 2023.
Adapun
Penilaian dalam kegiatan EPSS dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI)
yang dibentuk oleh masing-masing instansi dan Tim Penilai Badan (TPB)
dari BPS. Tahapan EPSS