Patuhi Perbub, Dinkominfo Muba Pasang Logo Pemkab Pada Kendaraan Dinas
SEKAYU
- Menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati
Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah
Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan, Dinas
Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Muba memasang stiker
pada sejumlah Mobil Dinas di Dinas Kominfo Muba, Selasa (3/1/2023).
Kepala
Dinas Kominfo Muba Harryandi Sinulingga AP melalui Sekretaris
Dinkominfo Muba Hj Nurzahrawati SPd MT mengatakan, sesuai intruksi Pj
Bupati Muba H Apriyadi bahwa penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten
Muba berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 dan bagi pengguna
kendaraan yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi, oleh
karena itu Dinkominfo Muba melaksanakan surat edaran aturan tersebut
pada hari ini.
"Alhamdullilah kita hari ini melaksanakan
penempelan stiker Logo Pemkab Muba pada sejumlah kendaraan dinas kami,
untuk mobil dinas sendiri di Dinkominfo Muba ada sebanyak 9 mobil dinas,
namun karena kondisi ada yang masih perbaiki di bengkel dan juga
digunakan untuk perjalanan dinas, maka yang lainnya akan segera menyusul
untuk ditempel stiker Pemkab Muba juga,"ucapnya.
Nurzahrawati
juga menyebutkan, penempelan stiker logo Pemkab Muba ini dalam rangka
penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan Kendaraan Bermotor Milik
Daerah di Lingkungan Pemkab Muba. Maka telah diundangkannya Peraturan
Bupati Nomor 84 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan
Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan
Kendaraan Dinas Operasional.
"Dengan ditempelkan
sebuah stiker/logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini. Semoga semakin
besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memeliharaan barang
milik daerah,"ungkapnya .