Ngadu Langsung ke Apriyadi, Kominfo Muba Luncurkan Aplikasi Ini
Senin, 05 Februari 2024
231
*Aplikasi Muba Fast Track Dapat Download di Playstore*
SEKAYU,
MUBA- Pelayanan publik nan canggih kembali diluncurkan Pemkab Muba
melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba. Kali ini,
Dinkominfo Muba meluncurkan inovasi aplikasi Pengaduan Publik yaitu
Aplikasi Muba Fast Track.
Kepala
Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP berharap masyarakat bisa
memanfaatkan layanan pengaduan publik secara online ini. "Jadi
masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi,
kritik, saran, aduan, atau permohonan informasi dengan catatan apa yang
disampaikan benar dan jelas, serta membangun," terangnya.
Dikatakan
Lingga, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporannya melalui
smartphone Android dengan cara mendownload Aplikasi Muba Fast Track ini
di Playstore.“Biasanya seseorang
bingung mau melapor ke mana, sekarang sudah disiapkan sarana dan
infrastrukturnya. Ini dipantau langsung oleh tim Dinkominfo, jadi pesan
yang dikirimkan masyarakat akan diteruskan ke instansi terkait. Baik
itu pengaduan terkait pendidikan, kesehatan, pertanian, pelayanan umum,
infrastruktur, lingkungan, dan sebagainya yang kemudian akan
ditindaklanjuti. Dan setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara
cepat, tepat dan tuntas. Semoga dengan adanya aplikasi ini bisa menjadi
wadah agar kita bisa turut membangun Muba yang hebat dan bermartabat,"
urainya.
Ia
berharap, Tim Dinkominfo dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap
masyarakat sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih
efektif, transparan dan terpercaya. "Serta dapat memberikan kontribusi
positif bagi kemajuan Kabupaten Muba," pungkasnya
Sementara
itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengatakan, seluruh laporan semuanya
akan ditindaklanjuti sesuai tugas pokok fungsi masing masing."Tujuan
diluncurkan aplikasi ini sebagai wadah dan jembatan komunikasi warga
Muba dengan saya langsung dan dengan seluruh OPD yang ada di Pemkab
Muba," ucapnya. Ia
menambahkan, layanan aplikasi tersebut bisa diakses selama 24 jam. "Tim
Dinkominfo Muba akan terus memantau laporan yang masuk," pungkasnya.